Definisi
Secara bahasa taqlid berarti menggantungkan sesuatu pada sesuatu yang lain, memiliki akar kata, qallada - yuqallidu - taqliydan. Secara istilah ilmu fiqh taqlid berarti mengerjakan suatu aktifitas (amal) dengan bersandarkan kepada fatwa seorang mujtahid (baca: pribadi yang telah memiliki kemampuan untuk menyimpulkan hukum dari sumber aslinya)
Dalil dibolehkannya Taqlid
I. Dalil aqli
Hukum-hukum Allah swt baik yang harus dikerjakan atau yang harus ditinggalkan bersumber kepada al-Quran dan Hadis. Ada dua problem (kesulitan) untuk dapat melakukan penyimpulan hukum dari dua sumber tersebut. Pertama, memastikan bahwa dalil yang akan kita gunakan memang betul-betul dari Allah swt (ayat al-Quran) atau betul merupakan hadis Nabi atau para Imam as. Kedua, memastikan salah satu dari kemungkinan makna yang dimaksud oleh ayat atau hadis diantara beberapa kemungkinan yang ada.
Berkenaan dengan yang pertama walaupun kita tidak perlu ragu lagi dengan keabsahan al-Quran dan merupakan kesepakatan seluruh kaum muslimin baik Sunnah maupun Syiah. Bahwa al-Quran yang ada di tengah kaum muslimin yang diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas tanpa adanya penambahan sedikitpun. Hal ini merupakan konsekuensi dari kebenaran firman Allah swt di dalam Surat al-Hijr ayat 9. Namun tidak ada jaminan berkenaan keabsahan semua hadis yang dinisbatkan kepada Nabi atau para Imam, bahkan yang ada sebaliknya, yaitu pemberitahuan Rasul saww, bahwa akan banyak para pemalsu hadis sepeninggal beliau.
Adapun yang kedua, maka tidak ada beda antara yang al-Quran dan Hadis, karena keduanya memiliki yang muhkam dan mutasyabah, satu ayat atau hadis memperjelas makna ayat / hadis yang lainnya, mengkhususkan, mengeneralkan dan lain sebagainya.
Untuk dapat mengatasi dua problema di atas maka diperlukan ilmu-ilmu alat yang harus dikuasai (tidak hanya sekedar dipelajari) diantaranya:
" Bahasa arab dan tata bahasanya (nahwu dan sharf)
" Ilmu Logika (Mantiq)
" Ilmu sastra Arab (Balaghah, Ma'aniy, Badiy' dan Bayaan)
" Tafsir dan Ulumul Quran
" Fikih baik diantara ulama Syiah dan Ahlussunnah sebagai perbandingan
" Ushul Fiqh
" Hadis dan hal-hal yang berhubungan dengannya (Mushtahlahul hadis, Rijaal dan Diraayah)
Syahid Muthahhari menyebutkan bahwa minimalnya ada 13 cabang ilmu yang harus dikuasai oleh seorang mujtahid, bahkan ada sebagian ulama yang memasukkan filsafat sebagai salah satu cabang ilmu yang harus dikuasai.
Memperhatikan hal di atas maka setiap orang yang akan mengamalkan segala aktifitas fikih (kewajiban dan larangan Allah swt) dengan hasil ijtihad, harus menunggu dulu sampai menguasai ilmu-ilmu di atas yang memakan waktu kurang lebih 15- 20 tahun, sementara Allah swt telah menuntut kita semua untuk mengamalkan perintah atau larangan-Nya di saat kita sudah mencapai usia taklif (9 - 15 tahun)
Dalil aqli yang lain adalah konsekuensi yang tidak mungkin diterima, jika Allah menuntut semua mukallaf untuk menjadi mujtahid, karena semua orang akan belajar untuk menguasai semua ilmu di atas dan akan terhentilah semua roda kehidupan.
Sirah 'Uqalaa', artinya kebiasaan para orang yang berakal sehat untuk menyerahkan segala sesuatu kepada ahlinya. Oleh karena itu kita tidak pernah menuntut semua orang untuk menjadi dokter sehingga dapat menyembuhkan dirinya ketika sakit, atau menuntut semua orang untuk menjadi insinyur bangunan sehingga harus membangun sendiri rumah yang akan dia tempati. Namun setiap orang akan datang ke dokter jika sakit untuk diobati, akan datang ke insinyur bangunan untuk membuat sketsa rumahnya, akan meminta bantuan tukang bangunan untuk membangun rumahnya, dan begitu seterusnya, termasuk akan merujuk kepada ulama yang memenuhi syarat (mujtahid) untuk menyelesaikan problem keagamaan yang dihadapinya.
II. Dalil Naqli (Al Quran dan Hadis)
" Firman Allah SWT dalam Surah an-Nahl ayat 43
Artinya: "Dan tanyakanlah kepada ahli dzikir jika kalian tidak tahu"
" Firman Allah SWT dalam surah Attaubah 122
Artinya: "Sekiranya tidak pergi dari setiap kelompok (golongan) dari mereka (berperang) namun memperdalam ilmu agama sehingga mereka dapat memberi peringatan kepada kaumnya ketika mereka kembali kepadanya, barangkali kaumnya itu dapat menjaga diri (dengan mendengarkan dan mengikuti apa yang mereka sampaikan)".
" Hadis dari Imam Mahdi af.
Artinya: "Jika ada diantara para faqih (pakar ilmu fikih) yang menjaga dirinya dan agamanya, melawan keinginan hawa nafsunya, taat dan patuh pada perintah Tuannya (Tuhannya) maka orang-orang awam hendaklah bertaqlid padanya".
Syarat-syarat seorang mujtahid yang boleh diikuti (marja' taqlid):
" Laki-laki.
" Baligh.
" Berakal sehat.
" Pengikut madzhab Syiah Imamiyah.
" Anak halal.
" Tidak rakus terhadap dunia.
" A'lam (lebih pandai) dari yang lain.
" Hidup bagi pemula, adapun bagi yang akan meneruskan setelah sang mujtahid meninggal, diperbolehkan dengan izin mujtahid yang hidup.
" Adil, yaitu memiliki suatu karakter yang mendarah daging sehingga dia dengan mudah meninggalkan yang haram dan melaksanakan yang wajib.
Taqlid hanya diperbolehkan pada masalah yang berkenaan dengan cabang agama (furu'ud din) yang masih diperselisihkan. Oleh karena itu tidak boleh bertaqlid dalam masalah pokok agama (Ushulud Din) dan hal-hal yang jelas dan disepakati dalam agama (Dharuriyyatud Din) seperti wajibnya sholat, puasa, haji dan lain-lain.
Selain menjadi mujtahid dan muqallid (orang yang bertaqlid) seseorang bisa menjadi muhtath, artinya dia tidak memiliki kemampuan untuk berijtihad, namun dia tidak bertaqlid pada seorang marja' tertentu, akan tetapi dia mampu membanding-bandingkan diantara fatwa para marja' kemudian melaksanaan yang paling selamat dan hati-hati.
Ada empat macam pandangan seorang marja':
Pertama, Fatwa, yaitu suatu keputusan atau ketentuan tentang suatu masalah yang disampaikan oleh seorang marja' secara general dan wajib diikuti oleh para pengikutnya (muqallidnya), seperti:
" Di hari keraguan (hari syak 30 Sya'ban) tidak boleh berpuasa dengan niat puasa Ramadhan.
" Seorang yang murtad wajib dibunuh.
Kedua, Hukum, yaitu ketentuan atau keputusan yang sekaligus menunjuk obyek penerapannya yang dikeluarkan oleh Wali Faqih dan wajib ditaati oleh seluruh mukallaf, baik taqlid padanya atau tidak, seperti:
" Hari ini adalah awal Ramadhan, wajib puasa.
" Salman Rusdy di murtad wajib dibunuh.
Ketiga, Ahwath Wajib (Ihtiyath wajib), artinya suatu masalah dimana seorang marja' tidak memberikan kepastian fatwa dengan haram atau wajib, atau …, namun dia bersikap hati-hati dengan mengatakan misalnya ihtiyath wajib meninggalkannya atau ihtiyath wajib membacanya tiga kali, maka si muqallid yang mengikutinya wajib melakukannya atau pindah kepada fatwa marja' lain yang berada di bawahnya dari segi a'lamiyah yang berbeda pandangan dengannya.
Keempat, Ahwath mustahab (Ihtiyath Istihbabiy), artinya sebuah keputusan yang sebaiknya dilakukan oleh seorang mukallaf.
Seorang mukallaf dapat menentukan,bahwa si A adalah mujtahid yang memenuhi syarat sehingga ia menjadikannya marja' dan bertaqlid padanya dengan beberapa cara berikut:
" Menguji sendiri melihat kehidupan kesehariannya.
" Mendapatkan persaksian dari dua orang adil yang ahli di bidang fikih
" Sudah tersebar di tengah masyarakat sehingga hal itu menimbulkan keyakinan.
Seorang mukallaf dapat mengetahui pandangan marja'nya dengan salah satu cara berikut:
" Merujuk langsung buku atau kitab kumpulan fatwanya (dengan syarat diyakini tidak akan salah)
" Mendengar langsung dari sang marja'
" Mendengar dari orang yang dapat dipercaya (tsiqah)
Seorang mukallaf yang berpindah taqlid dari Sunni ke Syiah ataupun dari seorang marja' ke marja' lain jika terdapat perbedaan antara fatwa yang dulu dengan yang sekarang, maka seluruh amal yang dia lakukan pada saat itu seseuai dengan fatwa marja' yang diikutinya dihukumi sah, untuk selanjutnya dia harus menyesuaikan dengan marja' yang diikutinya sekarang.
Jika seorang mukallaf melakukan ibadahnya tanpa taqlid, maka sekarang harus disesuaikan dengan marja' taqlid yang diikutinya saat ini atau marja' taqlid yang harus dia ikuti saat itu, jika sesuai maka dihukumi sah, jika tidak maka dia wajib mengulangi (qhadho').
Tuesday, August 09 2005 @ 02:12 PM WIT
Kontributor: HPI
Oleh: Abdullah Beik
Label: IKASMUMA, INDONESIA, IPMALAY, LABUHANBATU, RANTAUPRAPAT