Definisi
Secara bahasa taqlid berarti menggantungkan sesuatu pada sesuatu yang lain, memiliki akar kata, qallada - yuqallidu - taqliydan. Secara istilah ilmu fiqh taqlid berarti mengerjakan suatu aktifitas (amal) dengan bersandarkan kepada fatwa seorang mujtahid (baca: pribadi yang telah memiliki kemampuan untuk menyimpulkan hukum dari sumber aslinya)
Dalil dibolehkannya Taqlid
I. Dalil aqli
Hukum-hukum Allah swt baik yang harus dikerjakan atau yang harus ditinggalkan bersumber kepada al-Quran dan Hadis. Ada dua problem (kesulitan) untuk dapat melakukan penyimpulan hukum dari dua sumber tersebut. Pertama, memastikan bahwa dalil yang akan kita gunakan memang betul-betul dari Allah swt (ayat al-Quran) atau betul merupakan hadis Nabi atau para Imam as. Kedua, memastikan salah satu dari kemungkinan makna yang dimaksud oleh ayat atau hadis diantara beberapa kemungkinan yang ada.
Berkenaan dengan yang pertama walaupun kita tidak perlu ragu lagi dengan keabsahan al-Quran dan merupakan kesepakatan seluruh kaum muslimin baik Sunnah maupun Syiah. Bahwa al-Quran yang ada di tengah kaum muslimin yang diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas tanpa adanya penambahan sedikitpun. Hal ini merupakan konsekuensi dari kebenaran firman Allah swt di dalam Surat al-Hijr ayat 9. Namun tidak ada jaminan berkenaan keabsahan semua hadis yang dinisbatkan kepada Nabi atau para Imam, bahkan yang ada sebaliknya, yaitu pemberitahuan Rasul saww, bahwa akan banyak para pemalsu hadis sepeninggal beliau.
Adapun yang kedua, maka tidak ada beda antara yang al-Quran dan Hadis, karena keduanya memiliki yang muhkam dan mutasyabah, satu ayat atau hadis memperjelas makna ayat / hadis yang lainnya, mengkhususkan, mengeneralkan dan lain sebagainya.
Untuk dapat mengatasi dua problema di atas maka diperlukan ilmu-ilmu alat yang harus dikuasai (tidak hanya sekedar dipelajari) diantaranya:
" Bahasa arab dan tata bahasanya (nahwu dan sharf)
" Ilmu Logika (Mantiq)
" Ilmu sastra Arab (Balaghah, Ma'aniy, Badiy' dan Bayaan)
" Tafsir dan Ulumul Quran
" Fikih baik diantara ulama Syiah dan Ahlussunnah sebagai perbandingan
" Ushul Fiqh
" Hadis dan hal-hal yang berhubungan dengannya (Mushtahlahul hadis, Rijaal dan Diraayah)
Syahid Muthahhari menyebutkan bahwa minimalnya ada 13 cabang ilmu yang harus dikuasai oleh seorang mujtahid, bahkan ada sebagian ulama yang memasukkan filsafat sebagai salah satu cabang ilmu yang harus dikuasai.
Memperhatikan hal di atas maka setiap orang yang akan mengamalkan segala aktifitas fikih (kewajiban dan larangan Allah swt) dengan hasil ijtihad, harus menunggu dulu sampai menguasai ilmu-ilmu di atas yang memakan waktu kurang lebih 15- 20 tahun, sementara Allah swt telah menuntut kita semua untuk mengamalkan perintah atau larangan-Nya di saat kita sudah mencapai usia taklif (9 - 15 tahun)
Dalil aqli yang lain adalah konsekuensi yang tidak mungkin diterima, jika Allah menuntut semua mukallaf untuk menjadi mujtahid, karena semua orang akan belajar untuk menguasai semua ilmu di atas dan akan terhentilah semua roda kehidupan.
Sirah 'Uqalaa', artinya kebiasaan para orang yang berakal sehat untuk menyerahkan segala sesuatu kepada ahlinya. Oleh karena itu kita tidak pernah menuntut semua orang untuk menjadi dokter sehingga dapat menyembuhkan dirinya ketika sakit, atau menuntut semua orang untuk menjadi insinyur bangunan sehingga harus membangun sendiri rumah yang akan dia tempati. Namun setiap orang akan datang ke dokter jika sakit untuk diobati, akan datang ke insinyur bangunan untuk membuat sketsa rumahnya, akan meminta bantuan tukang bangunan untuk membangun rumahnya, dan begitu seterusnya, termasuk akan merujuk kepada ulama yang memenuhi syarat (mujtahid) untuk menyelesaikan problem keagamaan yang dihadapinya.
II. Dalil Naqli (Al Quran dan Hadis)
" Firman Allah SWT dalam Surah an-Nahl ayat 43
Artinya: "Dan tanyakanlah kepada ahli dzikir jika kalian tidak tahu"
" Firman Allah SWT dalam surah Attaubah 122
Artinya: "Sekiranya tidak pergi dari setiap kelompok (golongan) dari mereka (berperang) namun memperdalam ilmu agama sehingga mereka dapat memberi peringatan kepada kaumnya ketika mereka kembali kepadanya, barangkali kaumnya itu dapat menjaga diri (dengan mendengarkan dan mengikuti apa yang mereka sampaikan)".
" Hadis dari Imam Mahdi af.
Artinya: "Jika ada diantara para faqih (pakar ilmu fikih) yang menjaga dirinya dan agamanya, melawan keinginan hawa nafsunya, taat dan patuh pada perintah Tuannya (Tuhannya) maka orang-orang awam hendaklah bertaqlid padanya".
Syarat-syarat seorang mujtahid yang boleh diikuti (marja' taqlid):
" Laki-laki.
" Baligh.
" Berakal sehat.
" Pengikut madzhab Syiah Imamiyah.
" Anak halal.
" Tidak rakus terhadap dunia.
" A'lam (lebih pandai) dari yang lain.
" Hidup bagi pemula, adapun bagi yang akan meneruskan setelah sang mujtahid meninggal, diperbolehkan dengan izin mujtahid yang hidup.
" Adil, yaitu memiliki suatu karakter yang mendarah daging sehingga dia dengan mudah meninggalkan yang haram dan melaksanakan yang wajib.
Taqlid hanya diperbolehkan pada masalah yang berkenaan dengan cabang agama (furu'ud din) yang masih diperselisihkan. Oleh karena itu tidak boleh bertaqlid dalam masalah pokok agama (Ushulud Din) dan hal-hal yang jelas dan disepakati dalam agama (Dharuriyyatud Din) seperti wajibnya sholat, puasa, haji dan lain-lain.
Selain menjadi mujtahid dan muqallid (orang yang bertaqlid) seseorang bisa menjadi muhtath, artinya dia tidak memiliki kemampuan untuk berijtihad, namun dia tidak bertaqlid pada seorang marja' tertentu, akan tetapi dia mampu membanding-bandingkan diantara fatwa para marja' kemudian melaksanaan yang paling selamat dan hati-hati.
Ada empat macam pandangan seorang marja':
Pertama, Fatwa, yaitu suatu keputusan atau ketentuan tentang suatu masalah yang disampaikan oleh seorang marja' secara general dan wajib diikuti oleh para pengikutnya (muqallidnya), seperti:
" Di hari keraguan (hari syak 30 Sya'ban) tidak boleh berpuasa dengan niat puasa Ramadhan.
" Seorang yang murtad wajib dibunuh.
Kedua, Hukum, yaitu ketentuan atau keputusan yang sekaligus menunjuk obyek penerapannya yang dikeluarkan oleh Wali Faqih dan wajib ditaati oleh seluruh mukallaf, baik taqlid padanya atau tidak, seperti:
" Hari ini adalah awal Ramadhan, wajib puasa.
" Salman Rusdy di murtad wajib dibunuh.
Ketiga, Ahwath Wajib (Ihtiyath wajib), artinya suatu masalah dimana seorang marja' tidak memberikan kepastian fatwa dengan haram atau wajib, atau …, namun dia bersikap hati-hati dengan mengatakan misalnya ihtiyath wajib meninggalkannya atau ihtiyath wajib membacanya tiga kali, maka si muqallid yang mengikutinya wajib melakukannya atau pindah kepada fatwa marja' lain yang berada di bawahnya dari segi a'lamiyah yang berbeda pandangan dengannya.
Keempat, Ahwath mustahab (Ihtiyath Istihbabiy), artinya sebuah keputusan yang sebaiknya dilakukan oleh seorang mukallaf.
Seorang mukallaf dapat menentukan,bahwa si A adalah mujtahid yang memenuhi syarat sehingga ia menjadikannya marja' dan bertaqlid padanya dengan beberapa cara berikut:
" Menguji sendiri melihat kehidupan kesehariannya.
" Mendapatkan persaksian dari dua orang adil yang ahli di bidang fikih
" Sudah tersebar di tengah masyarakat sehingga hal itu menimbulkan keyakinan.
Seorang mukallaf dapat mengetahui pandangan marja'nya dengan salah satu cara berikut:
" Merujuk langsung buku atau kitab kumpulan fatwanya (dengan syarat diyakini tidak akan salah)
" Mendengar langsung dari sang marja'
" Mendengar dari orang yang dapat dipercaya (tsiqah)
Seorang mukallaf yang berpindah taqlid dari Sunni ke Syiah ataupun dari seorang marja' ke marja' lain jika terdapat perbedaan antara fatwa yang dulu dengan yang sekarang, maka seluruh amal yang dia lakukan pada saat itu seseuai dengan fatwa marja' yang diikutinya dihukumi sah, untuk selanjutnya dia harus menyesuaikan dengan marja' yang diikutinya sekarang.
Jika seorang mukallaf melakukan ibadahnya tanpa taqlid, maka sekarang harus disesuaikan dengan marja' taqlid yang diikutinya saat ini atau marja' taqlid yang harus dia ikuti saat itu, jika sesuai maka dihukumi sah, jika tidak maka dia wajib mengulangi (qhadho').
Tuesday, August 09 2005 @ 02:12 PM WIT
Kontributor: HPI
Oleh: Abdullah Beik
Label: IKASMUMA, INDONESIA, IPMALAY, LABUHANBATU, RANTAUPRAPAT
MEMBANGUN OPTIMISME TENTANG LOKALITAS
Gagasan otonomi daerah dalam beberapa hal masih memiliki banyak kelemahan. Terutama dalam hal implementasi kebijakan yang telah sampai pada level teknis strategis maupun yang masih berupa gagasan konseptual. Pada tahapan gagasan, lewat beberapa pembahasan dalam kajian akademis, masih banyak distorsi yang muncul antara akar yang akan dijadikan focus pembahasan, dengan realita yang berkembang di lapangan. Pola hubungan kelembagaan maupun pola hubungan antar elemen dalam masyarakat yang terjadi dalam sebuah masyarakat adalah salah satu contoh permasalahan yang paling mungkin terjadi. Dalam pelaksanaannya, ternyata kebijakan yang disusun belum sepenuhnya mengakomodasikan pola hubungan yang ada. Sebagai akibatnya, gagasan besar otonomi daerah tersebut disalahartikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan golongan. Lebih parah lagi adalah kepentingan individu.
Aspek-aspek lokal, seperti struktur social dengan berbagai unsur penyusunnya seperti tata nilai yang diakui dalam mayarakat, pola hubungan dan pola manajemen yang digunakan dalam masyarakat, dan banyak hal yang lain, yang antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain sangat berlainan. Apalagi dengan sebuah fakta nyata bahwa ibu pertiwi ini telah mengandungnya dari awal mula sejarah bangsa ini tertulis.
Heterogenitas yang dimiliki Indonesia, sebenarnya adalah sebuah potensi yang luar biasa. Sebagaimana slogan dan jargon yang dimunculkan dari awal semacam gagasan Bhineka Tunggal Ika, pernyataan bersama pemuda 76 tahun yang lalu, dan berbagai propaganda yang baru, adalah wujud dari upaya untuk tetap mempertahankan komitmen moral seperti kesatuan dan kebersamaan yang telah menjadi pelita bagi kegelapan penjajahan yang dulu dirasakan. Dengan bukti teraihnya kemerdekaan dengan komitmen tersebut, adalah wujud keampuhan potensi yang sebenarnya ambigu. Ambiguitas ini muncul karena ternyata potensi tersebut juga telah menjadi pemicu konflik-konflik baik dalam tingkat lokal maupun nasional, sebuah warna kelabu yang menghiasi lukisan perjalanan bangsa ini.
Dengan beragam potensi cultural dan konflik yang melekat dalam kejiwaan bangsa ini, gagasan otonomi daerah yang lebih menekankan pada aspek lokal, ternyata membentuk aksioma yang tidak terlalu baru dalam tata nilai masyarakat kita. Bakat lama yang terpendam dalam masyarakat Indonesia ditakutkan akan muncul sebagai biang permasalahan baru. Sebagai sebuah terobosan yang dianggap cukup strategis, otonomi daerah diasumsikan mampu menata proporsi konflik lama sehingga kita benar-benar siap dengan tantangan dan permasalahan baru. Dan keterjebakan pada sejarah yang telah terjadi mau tidak mau menjadi batu pengganjal bagi langkah sebuah generasi. Bagaimana semestinya kita memandang realitas ini ?
Aksioma dan beragam kekhawatiran tentang dominasi aspek lokal bukan sebagai kekuatan pembangun tapi justru menjadi pemicu konflik tersebut telah mempengaruhi nilai yang dianut dalam masyarakat. Dan tidak akan memakan banyak waktu untuk sampai pada perilaku yang akan timbul dalam masyarakat. Beragam keputusan besar lain yang terimbas dari kebijakan otonomi daerah semacam kebijakan di sector ekonomi lokal, mau tidak mau akan sangat dipengaruhi perilaku yang terjadi pada sebuah masyarakat. Banyak keputusan lain yang juga akan terimbas.
Menyikapi berbagai kekhawatiran tersebut, lokalitas sebenarnya menyimpan sebuah sinergi yang jika terakumulasi akan menjadi sebuah kekuatan besar bagi masing-masing entitas mulai dari level daerah yang pada tahap lanjut akan menjadi pembangun konstruksi potensi nasional. Sebuah contoh sederhana pada penggunaan bahasa daerah dalam sebuah iklan susu yang sering ditayangkan di televisi, adalah contoh pemanfaatan unsur budaya, wujud keterlibatan aspek lokal dalam kepentingan bisnis yang lebih luas batasannya. Ternyata dengan melibatkan aspek lokal dalam kebijakan bisnis yang tidak terikat batas-batas teritorial, iklan tersebut cukup efektif baik dalam kaitanya dengan orientasi bisnis maupun orientasi kontrol social budaya. Aspek lokal yang identik dengan “pembatasan” dalam praktiknya sering menjadi permasalahan ketika pembatasan tersebut diarahkan lebih kepada pembentukan eksklusifisme dan elitisme meskipun baru pada level gagasan saja. Tanpa adanya upaya untuk “mendialogkan” lokalitas tersebut, harapan terwujudnya sinergi beragam unsur yang bersifat lokal meskipun hanya berupa gagasan akan menjadi keterlanjuran sejarah yang baru bagi generasi-generasi sesudah generasi yang ada sekarang.
Selanjutnya, peran kesadaran kritis untuk berdialog dalam kerangka mewujudkan sinergi dari keanekaragaman yang ada, akan menentukan proses yang akan dilalui oleh bangsa ini di kemudian hari. Namun, keterjebakan kesadaran kritis yang ada sekarang, dalam artian kesadaran lokal, juga tidak menjanjikan perubahan apa-apa. Dalam levelnya, kesadaran semestinya tidak terbatas hanya pada hal-hal yang bersifat lokal.
Label: IKASMUMA, INDONESIA, IPMALAY, LABUHANBATU, RANTAUPRAPAT
Preposisi Rapat Kerja IKPM-SUMUT
Kaliurang, 14-15 Juli 2006
Tujuan penyampaian Program Kerja, sebagai berikut:
· Menjabarkan Program Kerja umum menjadi Program Kerja bulanan
· Merencanakan kegiatan Program Pusat selama periode kepengurusan sementara (6 bulan)
· Adanya perencanaan yang terarah dalam pelaksananan kegiatan
· Adanya mekanisme kerja yang tertata baik di tingkat pengurus inti, tiap divisi dan tiap komisariat
Prinsip Kerja Raker dan Pelaksanaan Program:
· Merancang rincian dan langkah-langkah pelaksanaan program kerja IKPM SUMUT yang telah disetujui untuk dilaksanakan.
· Menyusun detail anggaran biaya untuk kegiatan/program kerja IKPM SUMUT yang telah disetujui untuk dilaksanakan.
· Melaksanakan program kerja yang telah disetujui dibawah pengawasan dan pembinaan langsung oleh masing-masing Koordinator Divisi.
· Bekerja sama secara aktif dan inisiatif dengan koordinator, panitia pendukung, dan seluruh komponen organisasi dalam pelaksanaan program yang telah disetujui untuk dilaksanakan.
· Bertanggungjawab langsung dan berkoordinasi dengan koordinator terhadap proses pelaksanaan dan keberhasilan kegiatan.
· Bekerja sesuai dengan kapasitas yang diberikan sebagai pengurus dengan menjaga kekompakan team IKPM SUMUT dan saling hormat menghormati.
· Memberikan saran dan rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan program kerja.
Pokok-Pokok Program
Peningkatan Kerjasama Kemitraan.
Program utama tersebut dijabarkan ke dalam jangka panjang dan pendek dengan sejumlah Rencana Kegiatan sebagai berikut:
Maksimalisasi kinerja IKPM-SUMUT
· Evaluasi kegiatan IKPM-SUMUT pusat.
· Pembentukan IKPM-SUMUT komisariat kampus.
· Peningkatan kegiatan organisasi IKPM-SUMUT pusat.
· Revitalisasi kegiatan IKPM-SUMUT pusat.
· Investasi anggota.
· Penerimaan anggota baru.
· Pembentukan kartu anggota baru.
Peningkatan Pembinaan Anggota
· Penyelenggaraan diskusi & seminar singkat.
· Penyelenggaraan kursus-kursus singkat.
· Pertemuan silaturahmi antar pengurus dan anggota.
Peningkatan Kerjasama Kemitraan
· Peningkatan kerjasama dengan instansi pemerintah.
· Peningkatan kerjasama dengan perguruan tinggi.
· Peningkatan kerjasama dengan lembaga-lembaga penelitian.
· Peningkatan kerjasama dengan organisasi profesi sejenis.
· Peningkatan kerjasama dengan perusahaan swasta (konsultan, kontraktor dan industri).
· Peningkatan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Fokus: Konsolidasi dan Pengembangan Organisasi
1. Konsolidasi Spirit
· Meningkatkan kesadaran tentang nilai-nilai fundamental dan operasional organisasi dan semangat kerelawanan sebagai proses pemberdayaan kaum muda.
· Menginternalisasikan visi, misi dan nilai-nilai organisasi dalam program-program yang dikembangkan dan perilaku individu (anggota dan kader).
· Meningkatkan militansi kader dan anggota dalam pengabdian kepada masyarakat dan untuk memajukan dan menjaga keberlangsungan hidup organisasi.
2. Pengembangan Kapasitas Organisasi
a. Sektor Kelembagaan
· Meningkatkan sarang dan prasarana organisasi yang memadai untuk mendukung perjuangan.
· Memantapkan peran dan fungsi dari kelengkapan/organ-organ kelembagaan.
· Menata diri sebagai organisasi masyarakat yang professional dan berkarakter sebagai proses pemberdayaan kaum muda dengan sistem manajemen dan sistem akuntansi yang sehat.
· Tersedianya perangkat organisasi yang efektif.
b. Sektor Keanggotaan dan Kaderisasi
· Memperbesar jumlah keanggotaan yang berkualitas dan handal.
· Rekruitmen anggota yang sesuai dengan sistem administrasi yang ditentukan oleh Induk Organisasi dengan mempertimbangkan pengarus utamaan jender dan pluralitas keanggotaan.
· Berkomitmen untuk melaksanakan dan mengembangkan sistem kaderisasi dalam menjamin kesianmbungan visi-misi dan arah perjuangan organisasi.
· Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi kader dan anggota yang konfrehensif dan terpadu.
· Memberdayakan kader secara efektif dalam program-program organisasi.
· Meningkatkan keterampilan kader dan anggota sebagai proses pemberdayaan kaum muda yang professional secara berkesinambungan. Dalam proses ini organisasi memberikan kesempatan yang adil kepada setiap kader.
c. Sektor Fund Rising
· Meningkatkan kesadaran dan kesediaan anggota untuk memenuhi kewajiban membayar iuran.
· Mengedepankan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana organisasi.
· Mengupayakan berbagai sumber-sumber pendanaan organisasi yang merujuk-sesuai dengan aturan organisasi dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dengan didasari prinsip kemandirian dan kreatifitas.
PROGRAM KERJA DIVISI
Divisi Organisasi (Pengkaderan, Kesekretariatan dan Informasi)
· Bekerjasama dengan semua Koordinator Wilayah dalam upaya pendataan anggota;
· Meningkatkan koordinasi dengan seluruh Koordinator Wilayah;
· Pengembangan Manajemen Organisasi. Pengembangan manajemen dimaksudkan agar kegiatan-kegiatan bisa dilaksanakan dengan efisien dan efektif. Kegiatan yang dicakup program ini adalah:
· Pengembangan mekanisme kerja yang partisipatif dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan keadaan;
· Melengkapi sarana kerja;
· Pengembangan kemandirian organisasi;
· Pengembangan kemampuan seluruh anggota kepengurusan.
· Memberikan layanan informasi IKPM SUMUT melalui internet dan homepage IKPM SUMUT.
Divisi Minat & Bakat
· Penggalangan dana untuk kegiatan internal divisi;
· Merangsang minat dan bakat seluruh anggota ke arah kegiatan-kegiatan yang positif dan kreatif meliputi kegiatan seni dan olahraga;
· Pembentukan tim-tim kerja untuk bidang seni dan olahraga meliputi: musik, tari, sepakbola, voli dan olahraga lain;
· Penjadwalan latihan rutin;
· Pelaksanaan event tertentu seni dan olahraga.
Divisi Kerohanian
· Pelaksanaan program rutin keagamaan;
· Pelaksanaan program perayaan hari besar agama;
· Menjaga kerukunan kehidupan beragama antar anggota;
· Penggalangan dana untuk kegiatan internal divisi.
Divisi Sosial dan Kemasyarakatan
· Pelaksanaan program rutin sosial kemasyarakatan;
· Pelaksanaan program sosial kemasyarakatan yang incidental;
· Menjaga kerukunan kehidupan sosial antar anggota;
· Penggalangan dana untuk kegiatan internal divisi.
Divisi Dana Usaha
· Bekerja sama dengan seluruh Koordinator Wilayah/Kampus untuk pengumpulan iuran anggota;
· Mengupayakan alternatif pendanaan IKPM SUMUT melalui kerjasama dengan berbagai pihak;
· Mengadakan kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat profit oriented;
· Memberikan informasi tentang keuangan dan investasi barang IKPM SUMUT dalam periode tertentu.
Divisi Pers & Publikasi
· Pembuatan Jurnal atau Buletin rutin;
· Mengadakan seminar tahunan IKPM SUMUT;
· Membuat dan mengumpulkan makalah untuk Jurnal atau Buletin rutin;
· Melakukan komunikasi dengan instansi-instansi pemerintahan di Sumatera Utara dan Pemerintah DIY;
· Melakukan interaksi aktif dengan semua Koordinator Wilayah/Kampus dan komunikasi dengan Keluarga Besar IKPM SUMUT;
· Melakukan komunikasi dengan alumni;
· Memberikan layanan informasi ilmiah kepada instansi-instansi pemerintahan di Sumatera Utara dan Pemerintah DIY dengan penyebaran proceeding dan Buletin rutin.
· Penggalangan dana untuk kegiatan internal divisi;
Penutup
Adapun pelaksanaan program dan kegiatan akan dilakukan sesuai dengan perkembangan waktu dan kondisi yang ada. Karena itu, setiap tahun akan dilakukan penetapan prioritas program. Prioritas program disusun berdasarkan kriteria-kriteria tertentu dan mempunyai magnitude besar (berdampak luas, baik jumlah konstituen yang terlibat ataupun ekspektasi keuntungannya, baik yang bersifat langsung ataupun tidak langsung), meliputi:
· Urgensinya: melihat bahwa program memang perlu dilaksanakan secepatnya
· Related: melihat bahwa program tersebut sesuai dengan tujuan dan misi IKPM-Sumut
· Important: melihat bahwa program-program tersebut memang penting dan dibutuhkan IKPM dan masyarakat
· Effisiensi: diharapkan dapat menghasilkan output yang cukup signifikan dibanding dengan input yang digunakan
· Effektif: diharapkan program, kegiatan dan, rencana tindak cukup berhasil untuk menghasilkan output tertentu
Perlu disampaikan bahwa sifat kegiatan dalam setiap program telah disusun sedemikian hingga, sesuai dengan realitas di lapangan dan kebutuhan yang ada. Hanya saja karena sifatnya perencanaan, maka hal-hal yang berhubungan dengan teknis kegiatan dimaksud, adakalanya belum dapat disampaikan secara detail, khususnya berkenaan dengan kegiatan tahun ke 3 dan seterusnya. Hal ini dapat dipahami, bahwa konsepsi demikian bertujuan agar realisasi perencanaan dapat berkembang menurut kondisi di lapangan dan tuntutan perkembangan tanpa harus merubah landasan dan maksud kegiatan tersebut dilaksanakan.
Desain program dan kegiatan ini merupakan sebuah rangkaian yang saling mendukung dan terkait, karena itu pemaknaan setiap bagian tidak dapat dilakukan dan berdiri sendiri. Demikian pula keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatannya, merupakan instrumen yang komplit, yang harus berjalan secara harmonis. Oleh sebab itu koordinasi dalam setiap pelaksanaannya menjadi sangat penting yang perlu perhatian khusus. Pemahaman tentang kaitan masing-masing program dan kegiatan yang mengikutinya, diharapkan dapat mempertegas pelaksanaan pemberdayaan pengurus berada di landasan garis strategis yang direncanakan.
Label: IKASMUMA, INDONESIA, IPMALAY, LABUHANBATU, RANTAUPRAPAT